JOB DESKRIPSI PENGURUS & KARYAWAN NU CARE LAZISNU Singosari

JOB DESKRIPSI PENGURUS & KARYAWAN                NU CARE LAZISNU KABUPATEN MALANG BESERTA JAJARAN DI BAWAHNYA

 A.   KETUA 

Kewenangan

Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan keputusan dan kebijakan- kebijakan organisasi yang bersifat strategis (politis) melalui kesepakatan dalam Rapat Pengurus


Tanggungjawab

Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan organisasi dan program kerjanya dan mempertanggungjawabkan secara internal kepada Rapat Pengurus pada akhir masa baktinya. 

Tugas Pokok

  •  Memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan organisasi dalam pelaksanaan seluruh   kegiatan organisasi
  • Memimpin rapat rapat pengurus, baik rapat khusus atau rapat umum yang diikuti semua unsur pengurus
  •  Mewakili organisasi untuk membuat persetujuan/kesepakatan dengan pihak lain setelah mendapatkan kesepakatan dalam Rapat
  •   Mewakili organisasi untuk menghadiri acara tertentu atau agenda lainnya·         Bersama-sama Sekretaris menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan sikap dan kebijakan organisasi, baik bersifat ke dalam maupun ke luar.
  • Bersama-sama Sekretaris dan Bendahara merancang agenda mengupayakan pencarian dan penggalian sumber dana bagi aktifitas operasional dan program organisasi
  •  Memelihara keutuhan dan kekompakan seluruh pengurus
  • Memberikan pokok-pokok pikiran yang merupakan strategi dan kebijakan Organisasi dalam rangka pelaksanaan program kerja maupun dalam menyikapi reformasi diseluruh tatanan kehidupan demi pencapaian cita-cita dan tujuan organisasi.
  • Mengoptimalkan fungsi dan peran ketua-ketua bidang agar tercapainya efisiensi dan efektivitas kerja organisasi


B.  WAKILKETUA Kewenangan

Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan dan kebijakan organisasi di Seluruh Bidang dalam pengurusan .

Tanggungjawab

Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggara program kerja di Seluruh Bidang dalam pengurusan dan mempertanggungjawabkan kepada ketua.

Tugas Pokok

  •  Mengkoordinasikan dan mewakili kepentingan organisasi di Seluruh Bidang dalam pengurusan.
  •  Mewakili Ketua apabila berhalangan untuk setiap aktifitas dalam organisasi.
  •   Merumuskan segala kebijakan di Seluruh Bidang dalam pengurusan
  • Mengawasi seluruh penyelenggaraan program kegiatan di seluruh bidang dalam pengurusan. 

C.   SEKRETARIS

Kewenangan

Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama ketua dalam bidang administrasi dan penyelenggaraan organisasi.

Tanggungjawab

Mengordinasikan seluruh penyelenggaraan roda organisasi bidang administrasi dan tata kerja organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada ketua. 

Tugas Pokok

  • Melaksanakan pengelolaan Administrasi kesekretariatan dan Melakukan koordinasi antar pengurus dan antar kelembagaan.
  • Bersama Ketua Membuat Surat Keputusan dan Rencana Kerja Organisasi.
  • Bersama Ketua dan Bendahara melakukan otorisator keuangan di tubuh pengurus.
  • Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan dan ketentuan organisasi di bidang administrasi dan tata kerja organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi
  • Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi di bidang administrasi dan tata kerja dan menghadiri rapat-rapat Organisasi dan rapat –rapat lainnya.
  • Memfasilitasi kebutuhan jaringan kerja internal organisasi antar bidang
  • Menjaga dan memelihara soliditas kepengurusan melalui konsolidasi internal dan menejemen konflik yang representive.

D.   BENDAHARA Kewenangan

Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Ketua dalam hal keuangan dan kekayaan lembaga.

Tanggungjawab

Mengordinasikan seluruh aktivitas pengolahan keuangan dan kekayaan organisasi dan mempertanggungjawabkan kepada ketua.

Tugas Pokok

  • Melaksanakan pengelolaan keuangan dan pengadaan kebutuhan barang organisasi.
  • Mewakili Ketua apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengelolahan keuangan organisasi.
  • Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang pengelolahan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
  • Memimpin rapat-rapat organisasi dibidang pengolahan keuangan organisasi,menghadiri rapat-rapat Organisasi dan rapat-rapat Lainnya.
  • Memfasilitasi kebutuhan pembiayaan program kerja dan roda organisasi.

A.  DIREKTUR MANAJEMEN EKSEKUTIF

  •  Memanajemen, mengkoordinasikan dan mengendalikan Kebijaksanaan dan Program Kerja Organisasi dalam pelaksanaan Fundrising, Pentasharufan, Pengadministrasian dan Pelaporan.
  • Menjalankan Garis Kebijaksanaan Organisasi yang telah ditetapkan dalam Program Kerja.
  • Bekerjsama dengan seluruh Divisi, mengoptimalkan kinerja untuk mencapai hasil maksimal

 

B.  DIVISI ADMINISTRASI DAN UMUM

  •  Melakukan pengelolaan aset LAZISNU yang meliputi aset personalia, administrasi dan umum dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan setiap kegiatan intern maupun ekstern.
  • Membantu pelasanaan tugas-tugas seluruh unit kerja LAZISNU menjadi lebih mudah dan terarah dengan cara penyediaan tempat dan sistem filling yang baik.
  • Menginventaris data donatur secara berkala

DIVISI FUNDRAISING / PENGUMPUL

  • Memperoleh dana (zakat, infak, sedekah, dan shodaqoh) dari donatur.
  • Menjaga loyalitas donatur (membuat donatur mau terus mendukung perjuangan visi misi LAZISNU selama mungkin), dengan memberi pelayanan sebaik mungkin pada donatur.
  • Mengoptimalkan sumberdaya (bagaimana mengidentifikasi dan memprioritaskan aktivitas, alokasi anggaran dan mitra yang memberikan kemungkinan kontribusi lebih besar terhadap pencapaian target).

 

DIVISI PROGRAM PENTASHARUFAN/PENYALURAN

  • Menyalurkan Zakat, Infaq dan Shadaqah kepada yang berhak menerima
  • Menyalurkan uang/barang dalam bidang ekonomi, kesehatan, pendidikan, siaga bencana, dan sosial keagamaan.
  • Membantu menyusun program bulanan

 

DIVISI IT, MEDIA, PUBLIKASI DAN KOMUNIKASI

  •  Memberikan layanan foto dokumentasi bagi kegiatan kegiatan.
  • Melakukan pengoperasian dan perawatan terhadap komputer
  • Memberikan layanan live streaming, video conference dan layanan online lainnya
  • Melaporkan setiap kegiatan kepada pimpinan unit dan atau melalui website , instagram, dan facebook
  • Bekerjasama dengan karyawan mengenai sharing informasi media sosial

 KARYAWAN LAZISNU

  •  Melakukan fungsi dan tugas sebagai pengumpul, pengelola dan pendistribusi Zakat, Infaq dan Shadaqah serta Bantuan kemanusiaan lainnya
  • Membuat laporan pengelolaan dan pendistribusian Zakat, Infaq dan Shadaqah serta Bantuan kemanusiaan lainnya secara online
  • Menyebarluaskan informasi / berita LAZISNU di berbagai media via whatsapp, website, instagram, dan facebook
  • Mengisi daftar hadir (kertas dan online)
  • Selalu aktif berkoordinasi dengan semua pengurus di semua jajaran NU Care Lazisnu
  • Ikut serta dalam mencari donatur baru.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar